Kecerdasan Artifisial dan Kecerdasan Artifisial adalah keterampilan abad ke-21 yang penting. Dengan memahami coding, siswa dapat mengembangkan pemecahan masalah, logika berpikir, dan kreativitas. Kecerdasan Artifisial juga membuka wawasan tentang bagaimana teknologi dapat membantu di berbagai bidang seperti kesehatan, bisnis, dan pendidikan.

Saat ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sedang mendorong integrasi Koding dan Kecerdasan Artifisial dalam kurikulum melalui revisi regulasi dan pengembangan capaian pembelajaran serta perencanaan pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial.

Dalam pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial, pendekatan yang menanamkan tanggung jawab digital, pemikiran kritis, dan empati melalui pembelajaran kontekstual dan berbasis proyek, membantu siswa tidak hanya memahami cara kerja teknologi, tetapi juga dampaknya. Dengan mengintegrasikan etika digital, literasi data, dan kesadaran sosial, siswa belajar menjadi inovator yang tidak hanya terampil secara teknis, tetapi juga bijak secara etis dan berintegritas dalam menggunakan teknologi.

Kemendikasmen menyediakan panduan mata pelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial, yang dapat diakses pada https://kurikulum.kemdikbud.go.id/rujukan

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sedang melakukan revisi regulasi terkait struktur kurikulum guna mencantumkan Koding dan Kecerdasan Artifisial sebagai mata pelajaran pilihan di setiap jenjang.

Koding dan Kecerdasan Artifisial ditetapkan sebagai mata pelajaran pilihan pada jenjang SD (kelas 5 dan 6), SMP (kelas 7, 8, dan 9), serta SMA/SMK (kelas 10) dengan alokasi waktu 2 jam pelajaran per minggu. Untuk jenjang SMA kelas 11 dan 12, alokasi waktu dapat ditingkatkan hingga 5 jam pelajaran, sedangkan untuk SMK kelas 11 dan 12 hingga 4 jam pelajaran, menyesuaikan dengan struktur kurikulum yang berlaku.  Satuan Pendidikan diberikan fleksibilitas untuk tetap mengembangkan Koding dan Kecerdasan Artifisial dalam bentuk ekstrakurikuler atau mengintegrasikannya ke dalam mata pelajaran lain yang relevan.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sedang menyusun dan menyesuaikan capaian pembelajaran untuk mata pelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial agar selaras dengan capaian pembelajaran Informatika.

Guru dan tenaga pendidik yang sudah ada dan memiliki kompetensi yang disyaratkan dapat mengampu mata pelajaran koding dan Kecerdasan Artifisial tersebut. Kualifikasi guru yang dapat mengajar Koding dan Kecerdasan Artifisial adalah D4/S1, disesuaikan dengan linieritas mengacu kepada peraturan yang berlaku.

Untuk menjamin pemerataan kompetensi guru dalam implementasi mata pelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial, Dirjen GTK Kemendikdasmen telah menyelenggarakan program Training of Trainers (TOT) bagi guru-guru terpilih dari berbagai daerah. Mereka dilatih secara intensif untuk menjadi fasilitator yang mampu mentransfer pengetahuan dan keterampilan Koding dan KA kepada rekan sejawat di wilayahnya. Skema ini mendorong pemerataan kompetensi secara berkelanjutan, agar semua siswa, tanpa terkecuali, mendapat akses pembelajaran berkualitas.

Kemendikasmen menyediakan Pelatihan Guru Mata Pelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen GTK-PG dan Ditjen Vokasi serta lembaga penyelenggara diklat (LPD) yang telah ditetapkan.

Pelatihan Guru Koding dan Kecerdasan Artifisial untuk jenjang SD diperuntukkan bagi guru kelas ataupun guru informatika sedangkan jenjang SMP, SMA, SMK diperuntukkan bagi guru informatika. Namun, jika tidak terdapat guru informatika maka dapat dilakukan oleh guru yang mempunyai sertifikat pelatihan terkait informatika, koding dan kecerdasan artifisial disertai dengan bukti pernah mengikuti pelatihan informatika, Koding ataupun Kecerdasan Artifisial.

Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran pelatihan Koding dan KA dapat diakses pada tautan berikut: https://kodingka.belajar.id/

Bisa. Penganggaran keikutsertaan pelatihan  dapat menggunakan BOS Reguler.

Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran pelatihan Koding dan KA dapat diakses pada tautan berikut: https://kodingka.belajar.id/

Jenjang SD:
(1) Memiliki laptop/PC aktif:
(a) dengan jumlah minimal 1 perangkat untuk 2 siswa, setidaknya untuk 1 rombel,
(b) prosesor dual core, RAM minimal 4GB. (2) Daya listrik minimal 2.200 watt untuk PC dan 1.300 watt untuk laptop.

Jenjang SMP, SMA, dan SMK:
(1) Berlangganan internet atau memiliki jaringan internet.
(2) Memiliki laptop/PC aktif:
(a) dengan jumlah minimal 1 perangkat untuk 2 siswa, setidaknya untuk 1 rombel,
(b) prosesor dual core, RAM minimal 4GB.
(3) Daya listrik minimal 2.200 watt untuk PC dan 1.300 watt untuk laptop.

Pemerintah Pusat akan menyalurkan dana BOS Kinerja kepada Satuan Pendidikan pada kriteria tertentu untuk melaksanakan pelatihan guru dan tenaga kependidikan. Selain itu, satuan pendidikan dapat menginisiasi secara mandiri pemanfaatan BOS reguler sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Pemerintah Daerah dipersilahkan untuk menyediakan anggaran khusus yang dapat mendukung implementasi pembelajaran koding dan Kecerdasan Artifisial seperti penyediaan infrastruktur, pelatihan guru, dan lain sebagainya, dengan memperhatikan sumber daya yang dimiliki masing-masing daerah.

Perguruan Tinggi berperan dalam mengembangkan metode pembelajaran inovatif serta menyediakan pelatihan bagi pendidik dalam bentuk kursus daring terbuka (Massive Open Online Course/MOOC) dan lokakarya akademik. Selain itu, kolaborasi dengan universitas memungkinkan sekolah mengakses hasil penelitian terkini terkait pedagogi berbasis Koding dan Kecerdasan Artifisial.

Ya, Implementasi pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial dalam sistem pendidikan memerlukan kolaborasi multi-stakeholder atau lintas pemangku kepentingan untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutannya. Dalam hal ini, pemerintah, dunia industri, akademisi, komunitas, serta organisasi non-pemerintah (NGO) memiliki peran strategis. Kerja sama dengan sektor swasta, akademisi, dsb dapat membuka peluang penyediaan kesempatan pelatihan-pelatihan kepada guru dan membuka akses informasi terhadap perkembangan teknologi yang diterapkan di dunia usaha.

Pemantauan dan evaluasi kebijakan melingkupi dua hal, yaitu: pemantauan dan evaluasi proses implementasi kebijakan; serta pemantauan dan evaluasi dampak kebijakan. Evaluasi proses implementasi dapat dilakukan berbagai kegiatan pengumpulan data, seperti survei, wawancara, dan diskusi kelompok terpumpun yang melibatkan dinas pendidikan, kepala sekolah, guru, peserta didik, serta  mitra lain yang terlibat dalam proses implementasi pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial. Evaluasi dampak dilakukan melalui uji statistik untuk membandingkan nilai perubahan sekolah yang menerapkan kebijakan pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial dengan sekolah lain dengan kondisi yang relatif sama tetapi tidak menerapkan pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial.